Minggu, 12 Januari 2014

KPU (Komisi Pemilihan Umum)

KPU


A. Pengertian KPU
Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Ketua KPU saat ini adalah Husni Kamil Malik.
KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1999.

B. Visi dan Misi KPU
       Visi     :
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  


Misi    :
  1.  Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab.
  3.  Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif.
  4.  Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Sejarah Pembentukan KPU
  1. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999 yang berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie.
  2. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001 yang berisikan 11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
  3. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
  4. Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.
  5. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil. 
  6. Untuk itu atas usul inisiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu.
  7. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

D. Tugas dan Wewenang KPU
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  3. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  4. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  5. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum;
  6. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  7. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
  1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

E. Keanggotaan KPU
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% Masa keanggotaan KPU 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
F.  Cara Pemilihan Anggota KPU
  1. Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU yang terdiri dari 5 orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU
  2. kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test.
  3. Tim Seleksi Calon Anggota KPU menerima pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU.
  4. Yang lolos seleksi administratif kemudian mengikuti tes tertulis.
  5. Dari calon yang lolos tes administratif, 45 orang calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak.
G. Periode Anggota KPU
a.    1999–2001
Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.
b.    2001–2007
      Pada awal 2005, KPU digoyang dengan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut.
      Ketua  : Prof. Dr. Nazarudin Sjamsudin, M.A.
c.    2007–2012
      Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri M.S. urung dilantik karena terlibat persoalan hukum.
      Ketua  :Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z M.A mantan Ketua KPUD Provinsi Kalimantan Selatan.
d.    Sejak 2012
      Anggota KPU periode ini dilantik bersama 5 anggota Bawaslu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  pada Kamis, 12 April 2012.
      Ketua  :Husni Kamil Malik, S.P. (Anggota KPUD Sumatera Barat)

H. Susunan KPU
Susunan organisasi penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah:
  1. KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
  2. KPUD Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi
  3. KPUD kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota
I.    Asa Penyelenggaraan Pemilu
Dalam menyelenggarakan pemilu, KPU berpedoman kepada Asas sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007:
  1. Mandiri            
  2.  Jujur  
  3.  Adil
  4.  Kepastian hukum
  5. Tertib penyelenggara
  6.  Kepentingan umum
  7.  Keterbukaan
  8.  Proporsionalitas
  9.  Profesionalitas
  10.  Akuntabilitas
  11.  Efisiensi
  12.  Efektivitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar